WARTANESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi, Senin (19/01/2026).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta.
“Salah satunya Wali Kota Madiun,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan setelah diamankan, Wali Kota Madiun langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK. Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci perkara yang menjerat kepala daerah tersebut.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Wali Kota Madiun, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
OTT terhadap Wali Kota Madiun ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan KPK di awal tahun 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pertama pada 9–10 Januari 2026, dengan mengamankan delapan orang.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut terkait dugaan tindak pidana suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Dari delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara,
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, serta
- Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada.












