Usai Viral, Adira Finance Kembalikan Kendaraan Konsumen di Dengilo, Minta Berita Sebelumnya Dihapus

WARTANESIA — Kasus dugaan penarikan sepihak unit sepeda motor milik Risna Nusi, warga Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, oleh pihak leasing Adira Finance, kini memasuki babak baru.

Setelah sempat menjadi sorotan karena dinilai menyalahi prosedur, kendaraan tersebut akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya usai beritanya viral dan nasabah melakukan pembayaran angsuran.

banner 468x60

Muslimin, kerabat Risna Nusi, kepada awak media mengungkapkan bahwa pihak Adira Finance menghubunginya melalui sambungan telepon dan memintanya datang ke kantor cabang.

Ia pun merespons permintaan tersebut dengan mendatangi kantor Adira keesokan harinya.

“Setelah ditelepon oleh pihak Adira, kami langsung datang ke kantor keesokan harinya. Saat sampai di sana, mereka langsung bertanya, ‘Kenapa sudah dimuat di berita?’” ujar Muslimin menirukan percakapan yang terjadi, Jumat (8/8/2025).

Yang menarik, menurut pengakuan Muslimin, motor dikembalikan setelah ia melakukan pembayaran dua bulan angsuran. Hal ini cukup mengundang pertanyaan, karena sebelumnya pihak leasing menyebut bahwa tunggakan yang menjadi alasan penarikan mencapai tiga bulan.

“Dorang bilang harus dua bulan baru bisa keluar motor. Katanya ini sudah tiga bulan tunggak, padahal baru dua bulan. Tanggal 29 ini baru pas tiga bulan. Tapi setelah saya bayar dua bulan, motor langsung dorang kase keluar,” jelasnya.

Ia juga mengaku mendapat permintaan dari pihak leasing untuk menghapus pemberitaan sebelumnya, terutama yang menyebut nama pimpinan cabang Adira Finance Marisa.

“Cuma depe pimpinan bilang, minta supaya berita itu dihapus, karena namanya disebut-sebut di situ,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Pimpinan Cabang Adira Finance Marisa, Rahmat Ismail, membenarkan bahwa nasabah telah melakukan pembayaran angsuran.

“Sudah dibayar dua bulan angsuran tadi,” tulis Rahmat melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya, mengingat sebelumnya pihak Adira Finance menegaskan bahwa pengembalian unit hanya dapat dilakukan setelah seluruh tunggakan lunas.

Perbedaan keterangan ini pun menimbulkan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penarikan maupun pengembalian unit oleh pihak leasing.