Adira Finance Diduga Tarik Paksa Kendaraan Konsumen di Dengilo, Pimpinan Akui Tidak Sesuai Prosedur

WARTANESIA – Seorang warga Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Risna Nusi, mengaku menjadi korban tindakan sewenang-wenang oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan dari perusahaan pembiayaan Adira Finance. Ia menyebut sepeda motornya dirampas tanpa prosedur hukum yang sah.

Peristiwa itu terjadi di depan rumah korban. Saat Risna tidak berada di tempat, sejumlah orang datang dan membawa motor miliknya tanpa menunjukkan dokumen resmi, tanpa surat perintah pengadilan, dan tanpa didampingi aparat berwenang.

banner 468x60

“Ketika saya pulang, motor saya sudah tidak ada. Keluarga bilang ada orang datang mengaku dari Adira, hanya bilang motor mau diambil karena belum bayar cicilan. Tidak ada surat, tidak ada bukti, langsung dibawa begitu saja. Ini bukan penarikan, ini perampasan!” ungkap Risna, Kamis (7/8/2025).

Menurut Risna, tunggakan cicilan yang disebutkan hanya berlangsung selama dua bulan. Ia menegaskan masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran, namun tindakan sepihak yang dilakukan justru mengabaikan proses hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Baru dua bulan saya menunggak. Tapi langsung diambil paksa. Padahal aturan jelas, harus ada putusan pengadilan dulu. Tanpa itu, tindakan mereka masuk kategori pelanggaran hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Risna menyatakan dirinya tidak pernah menolak membayar dan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban. Namun yang ia terima justru tekanan dan intimidasi.

“Kecuali saya memang tidak berniat membayar, ini kan hanya ada kendala sementara. Tapi mereka memperlakukan saya seperti pelaku kriminal. Ini bentuk intimidasi,” tambahnya.

Risna juga mengkhawatirkan kejadian serupa bisa menimpa warga lain yang kurang memahami hak-haknya sebagai konsumen.

“Saya akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Ini bukan soal tunggakan dua bulan, ini soal perampasan tanpa dasar hukum. Harus ada efek jera bagi oknum-oknum seperti ini,” tegas Risna.

Adira Finance Akui Penarikan Tidak Sesuai Prosedur

Menanggapi tudingan tersebut, Pimpinan Cabang PT Adira Finance Pohuwato, Rahmat Ismail, memberikan klarifikasi. Ia menyebut tindakan yang dilakukan petugas lapangan bukan penarikan paksa, melainkan “penitipan sementara” unit kendaraan ke kantor Adira.

“Unit tidak ditarik paksa. Itu hanya dititipkan di kantor karena nasabah tidak kooperatif,” kata Rahmat saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2025).

Menurut Rahmat, saat petugas mendatangi rumah Risna, yang bersangkutan tidak bersedia ditemui. Pihak keluarga yang sempat ditemui, yakni ibu korban, disebut hanya meminta agar petugas menghubungi anaknya langsung.

Rahmat juga mengklaim bahwa tunggakan telah berjalan selama tiga bulan dan pihaknya kesulitan menjalin komunikasi.

“Kami sudah beberapa kali mencoba menghubungi, tapi gagal. Bahkan penjamin yang tercatat pun enggan bertanggung jawab,” jelasnya.

Namun ketika ditanya soal prosedur hukum, Rahmat mengakui bahwa pengambilan kendaraan tersebut belum mengikuti aturan yang berlaku.

“Kalau bicara soal prosedur, ya memang belum sesuai,” ujarnya jujur.

Sebagaimana diatur dalam UU Jaminan Fidusia, penarikan objek jaminan wajib melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tanpa itu, pengambilan unit dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

Pernyataan pihak Adira yang menyebut kendaraan hanya “dititipkan” juga menimbulkan tanda tanya besar, mengingat tidak adanya surat resmi, perintah pengadilan, maupun persetujuan pemilik saat kendaraan dibawa dari lokasi.

Polemik ini membuka ruang diskusi lebih luas soal praktik leasing di lapangan dan pentingnya pemahaman masyarakat akan hak-haknya dalam perjanjian fidusia.