Usai Dipecat, Wahyudin Moridu Gugat Mendagri ke PTUN

WARTANESIA – Usai di pecat sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, kembali menjadi sorotan publik. Setelah viral dan resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota legislatif, ia kini melayangkan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Wahyudin yang diketahui merupakan kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan telah dipecat dari keanggotaan partai, menggugat keputusan pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo serta pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW).

banner 468x60

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan teregister dengan Nomor 24/G/2026/PTUN.JKT. Dalam perkara ini, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ditetapkan sebagai tergugat.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, surat panggilan kepada Menteri Dalam Negeri diterbitkan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta tertanggal 22 Januari 2026. Gugatan itu diajukan langsung oleh Wahyudin Moridu sebagai warga negara Indonesia yang merasa dirugikan atas terbitnya keputusan pemberhentian dirinya.

Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-5927 Tahun 2025 tertanggal 11 November 2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo.

Dalam surat panggilan itu, Menteri Dalam Negeri diminta hadir dalam agenda Pemeriksaan Persiapan untuk memberikan keterangan dan penjelasan terkait keputusan yang disengketakan. Sidang pemeriksaan persiapan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, di Ruang Pemeriksaan Persiapan PTUN Jakarta.

Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh jurusita pengganti PTUN dan disampaikan secara resmi melalui surat tercatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Wahyudin diberhentikan dari keanggotaan partai serta dicopot dari statusnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui putusan Badan Kehormatan DPRD. Pemberhentian itu terjadi setelah namanya viral di media sosial dalam kasus dugaan pencurian uang negara bersama seorang perempuan yang disebut sebagai kekasih gelapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Dalam Negeri terkait gugatan yang diajukan Wahyudin Moridu tersebut.

Proses hukum di PTUN Jakarta kini menjadi penentu apakah keputusan pemberhentian tersebut akan tetap berlaku atau mengalami perubahan melalui putusan pengadilan.