WARTANESIA.ID – Seorang nasabah BRI Unit Randangan, Cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato, dibuat terkejut saat hendak mencairkan uang miliknya. Dana sebesar Rp148 juta yang sebelumnya tersimpan di rekening, ternyata sudah tidak ada.
Peristiwa itu menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan fraud perbankan yang menyeret seorang oknum pegawai bank berinisial DS, yang bertugas sebagai Mantri/Bagian Kredit.
DS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut diduga berlangsung selama Maret hingga Mei 2026. Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pencatatan palsu dalam sistem perbankan.
Tak hanya menarik dana tunai dari rekening nasabah tanpa izin, tersangka juga diduga menerima uang setoran kredit dari nasabah, namun tidak memasukkannya ke dalam sistem pembukuan resmi bank.
Kasus ini mulai terungkap pada 22 Mei 2026 ketika seorang nasabah hendak mencairkan dana sebesar Rp148 juta. Namun, nasabah tersebut justru mendapati saldo rekeningnya telah kosong.
Hasil audit internal dan penyelidikan kemudian mengungkap bahwa dugaan aksi fraud tersebut tidak hanya menimpa satu nasabah.
Sebanyak 24 nasabah disebut terdampak, dengan total kerugian mencapai Rp1.029.490.908, atau lebih dari Rp1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, mengatakan tersangka telah mengakui perbuatannya.
Menurut penyidik, uang hasil dugaan kejahatan tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas trading.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya slip penarikan senilai Rp148 juta, puluhan slip penyetoran dan pelunasan kredit yang diduga palsu, rekening koran, serta tangkapan layar bukti transfer aliran dana ke rekening pribadi tersangka.
“Oleh karenanya barang Bukti dan
Ancaman Hukuman bersamaan dengan
penahanan tersangka, penyidik
Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga telah
mengamankan sejumlah barang bukti
penting, di antaranya 1 lembar Slip
Penarikan OPS01 senilai Rp 148.000.000
atas nama I Wayan Rapit,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.










