WARTANESIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato mencatat peningkatan penindakan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, aparat kepolisian menangani tujuh laporan polisi dengan total 12 orang terduga pelaku yang berhasil diamankan.
Dari 12 orang yang ditangkap, dua di antaranya perempuan dan 10 lainnya laki-laki. Sebanyak 11 orang telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu orang lainnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi, setelah hasil assessment menunjukkan positif menggunakan narkotika, namun tidak ditemukan barang bukti dalam penguasaannya.
Kapolres Pohuwato, Busroni, melalui Kasat Narkoba, Renly H. Turangan, mengungkapkan bahwa dari sejumlah pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kurang dari 20 gram.
“Selama dua bulan ini kami telah menangani tujuh laporan polisi dengan total 12 tersangka. Sebelas dilakukan penahanan dan satu orang menjalani rehabilitasi. Barang bukti yang kami amankan kurang dari 20 gram,” ujar Iptu Renly, Rabu (04/03/2026).
Ia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana narkotika. Di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurutnya, ancaman hukuman terhadap para pelaku tergolong berat, khususnya bagi mereka yang terlibat dalam peredaran atau bertindak sebagai pengedar. Dalam salah satu kasus yang diungkap, petugas bahkan berhasil mengamankan seorang terduga bandar yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi.
“Dalam salah satu kasus, kami mengamankan pelaku yang diduga sebagai bandar lintas provinsi. Ini menunjukkan peredaran narkoba di Pohuwato tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Berdasarkan data kepolisian, wilayah Kecamatan Popayato Barat menjadi daerah dengan jumlah penangkapan terbanyak selama periode tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian khusus aparat untuk meningkatkan patroli, penyelidikan, serta langkah-langkah pencegahan di wilayah perbatasan tersebut.
Sat Narkoba Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak,” tutup Iptu Renly.













