Tilep Uang Rp1,8 Milyar, 2 Teller Bank SulutGo Ditahan Polisi

WARTANESIA – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan dua oknum teller bank yang bertugas di Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada Kamis (12/2/2026) malam. 

Keduanya diduga melakukan tindak pidana perbankan dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

banner 468x60

Kedua tersangka yang berinisial FG dan DM  diduga telah memanipulasi laporan pengisian kas mesin ATM sejak 2025. 

Modusnya diduga berupa pengambilan sejumlah uang tunai yang seharusnya dimasukkan ke mesin ATM, lalu menutupinya dengan rekayasa data laporan seolah saldo kas ATM masih utuh.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah manajemen bank mencurigai selisih besar pada saldo kas mesin ATM saat audit internal rutin.

Setelah penyelidikan lanjutan, laporan tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi, sehingga penyidik Polda Sulut melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua oknum teller. 

Sebelum ditahan, mereka menjalani pemeriksaan penyidik kurang lebih sembilan jam. Setelah cukup alat bukti, penyidik memutuskan menahan FG dan DM di sel Mapolda Sulut sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Polda Sulut hingga kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur penggunaan dana hasil dugaan korupsi tersebut..