Terungkap! 3.000 Hektare Lahan Pohuwato Diduga Dijual untuk Tambang

WARTANESIA  – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Mohammad Afif, menyoroti dugaan penjualan lahan seluas sekitar 3.000 hektare, disebut-sebut akan digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa sepengetahuan sejumlah pihak di daerah.

Afif menilai hingga saat ini belum terlihat keseriusan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, dalam menangani persoalan pertambangan, serta nasib para penambang di Kabupaten Pohuwato.

banner 468x60

“Kenapa saya menyebut daerah ini seperti dijual? Karena ternyata ada sekitar 3.000 hektare lahan yang dijual untuk menjadi area pertambangan tanpa sepengetahuan DPRD, Bupati maupun Wakil Bupati,” kata Afif, Senin (16/03/2026)

Ia menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang berada di belakang layar yang melakukan transaksi lahan tersebut. Hal itu, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran sekaligus kekecewaan karena menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat.

“Saya agak sedikit marah karena ini menunjukkan tidak adanya keseriusan pemerintah daerah dan provinsi dalam mengelola persoalan ini,” ungkap Aif

Selain menyoroti dugaan penjualan lahan, Afif juga menyinggung proses pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang dinilainya sangat mahal di Provinsi Gorontalo.

Afif menyebut biaya pengurusan IPR di daerah tersebut bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Padahal, menurutnya, di sejumlah daerah lain di Indonesia biaya pengurusan izin serupa hanya berkisar puluhan juta rupiah.

“Jangan hanya bicara soal jual beli emas. Persoalan WPR menjadi IPR ini harus diperhatikan. Di Gorontalo mengurusnya bisa sampai ratusan juta bahkan miliaran, sementara di daerah lain hanya puluhan juta,” papar Afif

Afif juga menilai perhatian pemerintah terhadap sektor pertambangan rakyat masih belum maksimal. Ia menyebut kunjungan pejabat daerah seringkali hanya berlangsung sesaat tanpa tindak lanjut yang jelas bagi masyarakat penambang.

“Bapak Gubernur kita datangi begitu semangat, tetapi setelah itu tidak jelas lagi apa yang diperbuat untuk menindaklanjuti persoalan di lapangan,” jelas Afif

Menurut Afif, sebenarnya di setiap blok WPR sudah disiapkan koperasi yang diharapkan dapat mendorong proses pengurusan IPR sekaligus membantu aktivitas penambang. Namun kondisi tersebut dinilai berbeda dengan daerah lain, seperti di Sulawesi Utara, di mana koperasi berperan aktif membeli hasil emas dari para penambang.

Ia menilai kondisi di Gorontalo, khususnya di Pohuwato, justru membuat para penambang kesulitan menjual hasil tambangnya.

“Kasihan para penambang yang sudah beberapa hari mencari emas, tetapi tidak tahu harus menjualnya ke siapa karena tidak ada yang membeli hasil emas mereka,” kata Afif.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk lebih serius menangani persoalan tersebut, serta memberikan kepastian bagi para penambang rakyat.

Afif juga mengajak DPRD dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencari solusi, agar nasib para penambang di Pohuwato dapat diperhatikan dengan baik.

“Saya berharap kita semua, baik DPRD maupun pemerintah daerah, bisa bersama-sama menseriusi persoalan nasib para penambang saat ini,” pungkasnya.