WARTANESIA.ID – Kesempatan menyelesaikan perkara kecelakaan secara kekeluargaan tampaknya tak dimanfaatkan dengan baik. Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa wartawan Isa Uwaya (30), pada 26 September 2026, kini kembali menjadi sorotan setelah pihak yang diduga menabraknya tak kunjung menunjukkan tanggung jawab.
Korban yang akrab disapa Ajon itu pun mendesak Satlantas Polres Gorontalo Kota segera mengambil langkah tegas dan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hampir dua bulan pascakejadian, Ajon mengaku masih menanggung dampak kecelakaan yang dialaminya. Selain mengalami cedera serius, ia juga belum dapat kembali bekerja secara normal akibat luka yang dideritanya.
Di sisi lain, upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang sebelumnya disepakati justru tak kunjung terealisasi. Kondisi ini membuat korban kehilangan kepercayaan terhadap komitmen pihak yang diduga menabraknya.
Ajon mengungkapkan, pengendara bernama Rahmad Dwiki Febriyanto Ibrahim (31) sebelumnya meminta agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum dan diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.
Permintaan itu disampaikan dua hari setelah kecelakaan, saat Ajon masih menjalani perawatan di RSUD Aloe Saboe. Menurut pengakuan korban, dalam pertemuan tersebut, pengendara juga mengakui dirinya mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk saat kecelakaan terjadi.
Korban mengaku bersedia mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan, dengan syarat pihak yang diduga menabraknya harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.
“Saya sudah sampaikan kepada pelaku dan keluarganya, kalau ingin berdamai harus ada tanggung jawab. Kalau tidak mau bertanggung jawab, perkara ini akan saya lanjutkan ke proses hukum. Saat itu mereka menyanggupi,” ungkap Ajon, Rabu (4/11/2026).
Namun, komitmen tersebut belum juga diwujudkan. Bahkan, ketika mediasi hendak dilakukan pada 3 November 2026 di Satlantas Polres Gorontalo Kota, pihak yang diduga menabraknya dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif.
Ajon menjelaskan, pihak kepolisian sebelumnya telah menghubungi istri pengendara untuk menghadiri mediasi. Awalnya, istri pengendara menyatakan bersedia datang, tetapi meminta waktu karena mengaku masih dalam perjalanan dari wilayah Bongomeme.
Tidak berselang lama, alasan tersebut berubah. Istri pengendara kemudian menyampaikan bahwa suaminya masih sakit. Beberapa jam berikutnya, muncul alasan lain, yakni masih menunggu orang tuanya pulang.
Perubahan alasan tersebut membuat korban kecewa. Ia menilai upaya penyelesaian melalui musyawarah yang telah diberikan justru tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
“Saya sudah berkomunikasi dengan petugas dan meminta agar perkara ini diproses secara hukum. Niat baik saya untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah ternyata tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, saya meminta agar kasus ini dilanjutkan ke proses pidana,” tegasnya.
Cedera Serius, Aktivitas Wartawan Terganggu
Kecelakaan tersebut tidak hanya meninggalkan persoalan hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi fisik dan aktivitas korban.
Ajon mengaku mengalami dislokasi pada bagian siku, patah jari, hingga retak tulang tangan. Cedera tersebut membuatnya belum dapat kembali menjalankan tugas jurnalistik secara normal selama lebih dari satu bulan.
Kondisi itu turut memengaruhi aktivitas dan penghasilannya sebagai wartawan. Di tengah proses pemulihan, korban masih harus menghadapi ketidakpastian penyelesaian perkara yang dialaminya.
Bagi Ajon, persoalan ini bukan semata-mata tentang kesepakatan damai yang tidak terealisasi. Ia juga menginginkan adanya kepastian hukum atas kecelakaan yang mengakibatkan dirinya mengalami luka serius.
Kronologi Kecelakaan
Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Prof. HB Jassin, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Sabtu (26/9/2026), sekitar pukul 06.00 WITA.
Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju selatan. Ketika mendekati lampu lalu lintas, korban mengaku dikejutkan oleh kendaraan yang dikendarai pihak terduga pelaku, yang melaju dan mengambil jalurnya hingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah cedera dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kini, Ajon berharap Satlantas Polres Gorontalo Kota segera memberikan kepastian penanganan perkara. Ia meminta agar proses hukum tidak terus berlarut-larut, sehingga hak-haknya sebagai korban dapat terpenuhi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terduga pelaku terkait perkembangan penanganan perkara dan alasan belum terealisasinya penyelesaian secara kekeluargaan.













