Polisi Resmi Tahan Dosen UIN Gorontalo Atas Dugaaan Pencabulan Mahasiswi

WARTANESIA.ID – Penanganan kasus dugaan terhadap dua Universitas Islam Negeri () Sultan Amai Gorontalo memasuki babak baru. yang dilaporkan dalam perkara tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari di .

Hal itu disampaikan Kasubsi Penhumas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani saat dikonfirmasi awak media.

banner 468x60

Menurut Arista, penyidik telah melaksanakan gelar perkara sebelum menaikkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Setelah itu, dosen yang dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk kepentingan proses hukum.

“Yang bersangkutan sudah menjalani gelar perkara, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini menjalani penahanan oleh penyidik di Polresta Gorontalo Kota selama 20 hari,” jelas Arista.

Penahanan tersebut menjadi perkembangan penting setelah pengaduan dua mahasiswi diterima kepolisian pada 21 Oktober 2026. Sebelumnya, polisi membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang menyeret seorang dosen berinisial NIW alias Naufal di lingkungan UIN Sultan Amai Gorontalo.

Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi di salah satu ruangan jurusan di lingkungan kampus pada Selasa sore, 20 Oktober 2026. Informasi awal mengenai perkara tersebut mencuat setelah kedua mahasiswi menceritakan kejadian yang mereka alami kepada kerabatnya.

Dalam perkembangan sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan penyelidikan dilakukan untuk memeriksa keterangan para pihak dan menyusun kronologi peristiwa. Kini, dengan penetapan tersangka dan penahanan, proses hukum berlanjut ke tahap penyidikan.

Meski demikian, penetapan tersangka dan penahanan tidak menghapus asas praduga tak bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Publik kini menanti perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk proses pemeriksaan lanjutan dan langkah hukum yang akan ditempuh kepolisian. Perlindungan terhadap kedua mahasiswi serta kerahasiaan identitas korban juga perlu tetap menjadi perhatian selama perkara berjalan.

Baca berita kami lainnya di