WARTANESIA – Seorang perempuan asal Jombang, Jawa Timur, Fauziah Priati Ningsih (47), nekat menghabisi nyawa suami sirinya, Lukman Haqim (44), dengan cara keji. Tak hanya meracuni, Fauziah juga memukul kepala korban dengan balok kayu dan menusuknya menggunakan pisau dapur.
Aksi sadis ini dilakukan di rumah kontrakan mereka di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Mojoagung, Jombang, pada 14 Mei 2025.
Motif pembunuhan tersebut diduga karena Fauziah sudah tidak tahan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap dilakukan Lukman.
Menurut penyelidikan Satreskrim Polres Jombang, hubungan pasangan yang menikah siri sejak 2014 itu mulai memburuk sejak 2019 karena KDRT baik fisik maupun verbal.
“Pelaku merasa sudah cukup bersabar menghadapi perlakuan kasar dari korban. Ia pun membeli racun tikus dan potas ikan pada 11 Mei,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Lukman, warga Dusun Catakgayam Selatan, Desa Catakgayam, Mojowarno, dikenal memiliki usaha toko mebel. Ia tinggal bersama Fauziah di rumah kontrakan milik Suparmi selama 10 tahun terakhir. Namun, rumah padat penduduk ini berubah menjadi lokasi pembunuhan mengerikan.
Dalam melakukan aksinya, Fauziah sempat meminta bantuan pria berinisial SY (51), mantan pekerja suaminya, untuk memindahkan tubuh Lukman dari dapur ke kamar tidur.
SY yang saat itu mengira korban hanya pingsan karena mabuk, tidak menyadari bahwa dirinya terlibat dalam peristiwa pembunuhan. SY saat ini berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui rencana kejahatan pelaku.
“Dari keterangan saksi, saat membantu memindahkan korban, Lukman masih dalam kondisi hidup. Pelaku beralasan suaminya sedang mabuk,” jelas Margono.
Setelah SY meninggalkan rumah, Fauziah melanjutkan aksinya dengan menghantam kepala Lukman menggunakan balok kayu dan menusuknya dua kali di bagian dada.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka pukulan di bagian belakang kepala dan dua luka tusuk di dada bagian bawah. Racun potas hanya menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
Usai menghabisi nyawa suaminya, Fauziah berusaha menghilangkan barang bukti dengan membakar empat botol air minum berisi racun dan membuang sisa potas di halaman rumah. Polisi hanya menemukan sisa pembakaran botol di samping rumah kontrakan.
Yang mengejutkan, Fauziah tinggal bersama jasad suaminya selama hampir satu minggu sebelum akhirnya pindah ke rumah saudara di Desa Carangrejo karena tak tahan dengan bau mayat. Meski begitu, ia beberapa kali kembali ke rumah kontrakan untuk mengamati kondisi sekitar.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu pagi (25/6/2025). Polisi yang mendatangi lokasi bersama perangkat desa menemukan jasad Lukman dalam kondisi membusuk dan mengering di lantai kamar tidur. Anehnya, warga sekitar mengaku tidak mencium aroma mencurigakan selama lebih dari sebulan terakhir.
AKP Margono menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur perselingkuhan dalam kasus ini. Motif pembunuhan murni karena pelaku merasa tertekan dan tidak tahan lagi dengan perlakuan kasar suaminya.
“Ini murni karena KDRT. Tidak ada keterlibatan orang ketiga. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah lama merasakan penderitaan,” tegasnya.
Fauziah kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.












