WARTANESIA.ID – Pelarian terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, akhirnya terhenti.
Satreskrim Polres Pohuwato bersama Resmob Polda Gorontalo dan Satreskrim Polres Boalemo berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ASS (21) di Tilamuta,Kabupaten Boalemo, Minggu (13/9/2026).
ASS diamankan setelah sebelumnya diduga melarikan diri usai peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan Satreskrim Polres Pohuwato dengan dukungan Resmob Polda Gorontalo serta personel Polres Boalemo.
Dalam peristiwa tersebut, Umar Ebu (54) meninggal dunia. Sementara Sidratulmuntaha Umar (32), yang merupakan anak korban, mengalami luka berat dan telah mendapatkan penanganan medis. Korban kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, terduga pelaku kini telah dibawa ke Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan di Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Renly.
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian selama proses pencarian terduga pelaku.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian dengan memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat membantu dalam upaya pencarian hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian lengkap peristiwa penganiayaan tersebut.
Polisi juga masih melakukan pencarian dan pendalaman terhadap barang bukti berupa senjata tajam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Terduga pelaku selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan hasil penyidikan kepolisian.










