Sekdes Teratai Bantah Terlibat PETI di Desanya

WARTANESIA.ID – Sekretaris Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Alwin Suleman, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menerima upeti dari pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Desa Teratai.

Bantahan tersebut disampaikan Alwin melalui unggahan di media sosial menyusul beredarnya postingan yang menuding dirinya terlibat dalam praktik penerimaan sejumlah uang dari aktivitas tambang ilegal.

Dalam pernyataannya, Alwin menegaskan informasi yang beredar tersebut tidak benar dan merupakan hoaks yang telah merugikan nama baiknya sebagai aparatur pemerintah desa.

“Assalamualaikum, Bapak/Ibu masyarakat Desa Teratai yang telah membagikan postingan dari IBAS Rumampuk yang mana saya dikatakan telah menerima upeti dari tambang ilegal, itu saya nyatakan hoaks. Saya keberatan atas postingan tersebut dan saya akan melaporkan akun tersebut kepada pihak berwajib,” tulis Alwin dalam unggahannya, Sabtu (20/06/2026)

Ia juga meminta masyarakat yang telah membagikan postingan tersebut agar segera menghapusnya. Menurutnya, apabila ada warga yang ingin meminta klarifikasi terkait informasi tersebut, dirinya siap memberikan penjelasan secara langsung.

“Dan masyarakat Desa Teratai yang telah membagikan postingan tersebut mohon segera dihapus. Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan mengenai persoalan ini, silakan hubungi langsung saya,” lanjutnya.

Sebelumnya, nama Alwin Suleman disebut dalam sebuah postingan yang diunggah oleh Ibas Rumampuk di media sosial Facebook. Dalam unggahan tersebut, Alwin disebut berdasarkan sejumlah keterangan masyarakat diduga menerima upeti dari pelaku usaha PETI yang beroperasi di Desa Teratai.

Postingan tersebut juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Pohuwato, untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai nama yang disebut dalam keterangan masyarakat terkait dugaan praktik pertambangan ilegal, termasuk dugaan adanya aliran dana dari aktivitas PETI.

Menanggapi hal itu, Alwin menegaskan tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan meminta agar persoalan tersebut dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui penyebaran informasi di media sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan penerimaan upeti dari aktivitas PETI masih sebatas tuduhan yang belum terbukti dan belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap.