Remaja 18 Tahun Tewas Dianiaya di Pantai Libuo, 32 Orang Diamankan Polisi

Kriminal0 Dilihat

WARTANESIA.ID – Kurang dari 12 jam setelah peristiwa terjadi, Satreskrim bersama Polsek Paguat mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di kawasan Wisata , , Kabupaten Pohuwato.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di kawasan Wisata Pantai Libuo. 

Korban diketahui bernama Apsel Bawole (18), warga Desa Karangetan, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

Berdasarkan penanganan awal kepolisian, korban diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Usai kejadian, korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Paguat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, setelah mendapat penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu , S.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, personel Satreskrim Polres Pohuwato bersama Polsek Paguat langsung melakukan penanganan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.

“Satreskrim Polres Pohuwato bersama Polsek Paguat telah melakukan penanganan terhadap laporan tersebut dan mengamankan sejumlah terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Renly, Minggu (20/9/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi juga mendalami dugaan penggunaan senjata tajam jenis badik oleh salah seorang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan.

“Dari beberapa orang yang diduga terlibat, terdapat salah seorang yang diduga menggunakan senjata tajam jenis badik dalam melakukan penganiayaan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman,” jelasnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan hasil penanganan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari perselisihan antarkelompok.

“Motif sementara, permasalahan ini diduga bermula dari adanya penyerangan oleh rekan-rekan korban terhadap kelompok lainnya. Kami masih mendalami keseluruhan rangkaian kejadian untuk memastikan kronologi dan peran masing-masing pihak,” ungkap Iptu Renly.

Perselisihan tersebut diduga melibatkan kelompok W2KCS (Wobudu-Karangetan) dan kelompok Bumpen (Bumbulan-Pentadu). Polisi kemudian mengamankan sebanyak 32 orang dengan masing-masing W2KCS 14 orang, dan Bumpen 18 orang.

Meski demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi kejadian serta keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

Polres Pohuwato mengimbau seluruh pihak, termasuk kelompok-kelompok yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

Masyarakat juga diminta tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan serta penyidikan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Polisi memastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca berita kami lainnya di