WARTANESIA – Upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polresta Gorontalo Kota kembali membuahkan hasil.
Tim penyelidik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengembalikan lima unit sepeda motor, kepada para korban yang sebelumnya melaporkan kehilangan.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, menjelaskan pengembalian kendaraan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan mendalam, atas sejumlah laporan pencurian yang masuk ke kepolisian.
Dari hasil kerja penyidik, dua orang tersangka berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai pelaku.
Menurut Kapolresta, pengungkapan kasus ini bermula dari empat laporan polisi yang diterima pihaknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Kota Utara, langsung melakukan penelusuran dan pengembangan hingga akhirnya menemukan titik terang kasus tersebut.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat dan koordinasi yang solid antarunit di lapangan, sehingga barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan dapat diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya,” Kombes Pol Suryono, Senin (19/01/2026)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan para tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Modus yang digunakan tergolong sederhana, yakni dengan mendorong sepeda motor yang tidak dalam pengawasan ketat sebelum dibawa pergi.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian saat situasi memungkinkan, terutama ketika kendaraan tidak terkunci atau ditinggalkan pemiliknya dalam waktu singkat,” jelas AKP Akmal.
Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil interogasi dan pengembangan kasus menunjukkan sebagian besar lokasi kejadian berada di wilayah Kota Gorontalo. Namun demikian, ditemukan pula satu kasus tambahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
“Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap AKP Akmal
Meski seluruh kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya, pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan masih terus berlanjut. Langkah ini dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang turut terlibat dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.
“Pengembalian lima unit sepeda motor ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Gorontalo Kota, dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup AKP Akmal










