WARTANESIA – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Hutino, Kabupaten Pohuwato. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Pohuwato menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di area pertambangan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas di lapangan.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Renly Turangan, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.S. (27) yang diduga membawa sabu.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” kata IPTU Renly, Senin (16/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, S.S. mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Barang haram itu disebut merupakan pesanan dari tiga rekannya yang berada di lokasi pertambangan.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga pria lainnya yang berada di sebuah camp pekerja tambang. Ketiganya masing-masing berinisial F. (24), M. (44), dan M.K. (25).
Keempat pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu bungkus rokok, kaca pyrex, potongan sedotan, potongan plastik bening, penutup botol yang telah dilubangi, tiga korek api gas, serta dua unit telepon genggam.
“Saat ini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Renly.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” tutupnya.













