WARTANESIA – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato berencana segera mengevakuasi empat unit alat berat jenis excavator yang hingga kini masih tertinggal di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Keempat excavator tersebut merupakan hasil operasi penertiban gabungan antara TNI, Polri, Satpol PP, serta unsur Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Namun, proses evakuasi belum dapat dilakukan karena terkendala armada pengangkut dan ketersediaan operator alat berat.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih menjaga status quo alat berat yang berada di lokasi PETI Dengilo.
“Untuk alat tersebut masih di lokasi dan masih kita jaga status quo-nya dengan mengamankan monitor dan ECU. Saat ini masih dalam proses evakuasi, namun kendalanya belum ada operator yang bersedia mengoperasikan alat,” ujar AKP Khoirunnas, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, saat proses evakuasi nantinya, Polres Pohuwato akan menerjunkan personel khusus untuk pengamanan dan meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk media.
“Pada saat evakuasi alat excavator nanti, kami harus menyprintkan anggota untuk pengamanan. Kami juga mohon bantuan teman-teman media untuk ikut mengawal proses evakuasi tersebut,” sambungnya.
Selain fokus pada evakuasi, Polres Pohuwato juga akan melakukan langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan alat berat tersebut.
“Nanti akan dilakukan klarifikasi dan permintaan keterangan terhadap pemilik alat,” jelas Khoirunnas.
Terkait ancaman hukum, kepolisian akan menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku PETI.
“Untuk ancaman hukuman, akan diterapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Cagar Alam,” pungkasnya.
Sebelumnya, operasi penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato pada Sabtu (10/1/2026), menyasar kawasan Hutan Produksi Konsesi (HPK) di Kecamatan Dengilo.
Humas Polres Pohuwato, Bripka Dersi Akim, menyampaikan bahwa pada hari kedua operasi di PETI Dengilo, tim gabungan menemukan empat unit excavator yang terparkir di lokasi pertambangan ilegal tersebut.
“Dalam operasi hari kedua, tim menemukan empat unit alat berat jenis excavator di lokasi PETI Dengilo,” ujar Dersi Akim dalam keterangan tertulisnya.
Adapun keempat alat berat tersebut terdiri dari:
- Excavator Sany warna kuning nomor seri SY021CEU220S8
- Excavator Liugong warna kuning nomor seri CLG920EZASE735277
- Excavator Sany warna kuning nomor seri SY021CEV615S8
- Excavator XCMG warna kuning nomor seri XUGK215BPPKA06660
Dersi Akim menjelaskan, dari empat unit excavator yang ditemukan tersebut, baru satu unit yang berhasil dievakuasi ke Mapolres Pohuwato, yakni excavator merek XCMG.
“Sementara tiga unit lainnya masih berada di lokasi PETI dengan kondisi ECU dan monitor telah dilepaskan guna mencegah pemindahan,” ungkapnya.
Dengan demikian, total enam unit excavator berhasil diamankan selama dua hari operasi PETI di Dengilo.
Di mana pada hari pertama pada Jumat (9/1/2026), tim gabungan lebih dahulu mengamankan dua unit excavator masing-masing merek Liugong dan Hitachi.
“Masih ada alat berat di lokasi dan semuanya akan kami amankan,” pungkas Bripka Dersi Akim.











