Polres Pohuwato Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Rezaldi Putra Latif

WARTANESIA Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Rezaldi Putra Latif alias Reza (26) warga Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato yang menyebabkan korban mengalami kebutaan permanen pada mata kirinya, hingga kini belum mendapat kejelasan hukum dari Polres Pohuwato.

banner 468x60

Kuasa hukum korban menilai penanganan perkara ini berjalan lambat meskipun telah dilakukan gelar perkara khusus.

Salah satu pengacara Rezaldi, Ajin Niode, SH, menjelaskan bahwa pihak penyidik Polres Pohuwato sempat bergerak cepat pada tahap awal penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa sejumlah saksi.

Namun, hingga kini belum ada kepastian terkait penetapan tersangka terhadap pria berinisial FH (26) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.

“Pada Jumat, 24 Oktober kemarin telah dilakukan gelar perkara khusus yang menghadirkan kedua belah pihak dan kuasa hukum sebagaimana dalam undangan No: B/undangan/1314/X/RES.1.6/Reskrim. Dalam hasil gelar tersebut, penyidik menyampaikan bahwa laporan dari Reza telah cukup bukti. Artinya, FH sudah bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan segera dilakukan penahanan,” ungkap Ajin, Kamis (24/10).

Namun, dalam gelar perkara yang sama, penyidik juga menyampaikan bahwa laporan lain dari Ferdi Husain alias Uci (FH) terhadap Reza juga dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hal ini dinilai janggal oleh pihak kuasa hukum korban.

“Artinya, Reza yang semula korban penganiayaan dan mengalami kebutaan justru berpotensi menjadi tersangka dalam laporan lain yang dibuat oleh FH,” tegas Ajin.

Menurut Ajin, pihaknya khawatir penanganan hukum yang dilakukan penyidik Polres Pohuwato tidak sesuai prosedur dan dapat merugikan korban.

Ia menegaskan, apabila Reza sampai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan menempuh jalur praperadilan guna menguji konstruksi hukum yang dibuat oleh penyidik.

“Jika penyidik tetap pada arah tersebut, kami selaku kuasa hukum akan menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum dan melindungi hak-hak konstitusional klien kami,” tambah Ajin.

Di akhir pernyataannya, Ajin mendesak Kapolres Pohuwato agar segera menindaklanjuti laporan Rezaldi dengan menetapkan FH (26) sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesuai hasil gelar perkara.