WARTANESIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo mengungkap kasus kekerasan fisik, pencabulan, dan pembunuhan terhadap seorang siswi sekolah dasar berusia 13 tahun di wilayah pesisir Desa Lito, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Rabu (18/02/2026).
Pelaku berinisial RP alias Oyo (19), warga Desa Lito, telah ditangkap dan ditahan sejak 17 Februari 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara atau lebih.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (15/02/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Korban, Ramna Ilato alias Deis (13), diduga dibujuk pelaku untuk keluar rumah. Pelaku disebut memberikan sejumlah uang dengan dalih membeli makanan ringan sebagai cara mendekati korban.
Kapolres Boalemo melalui Kasat Reskrim, IPTU Nurwahid Kiay Demak, menegaskan komitmen jajarannya dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Tersangka akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar IPTU Nurwahid.
Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban sempat berpindah lokasi hingga tiba di kawasan mangrove di pinggir laut Desa Bubaa. Di tempat itu, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik serta tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.
“Pelaku panik dan takut perbuatannya diketahui, kemudian melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, lalu membuang jenazah ke muara sungai menggunakan perahu,” ungkap IPTU Nurwahid.
Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka serius di bagian leher, memar di sejumlah bagian tubuh, serta tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual. Namun demikian, hasil autopsi lengkap belum dilakukan sehingga penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
“Hasil autopsi lengkap belum dilakukan, sehingga penyebab kematian secara pasti masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan,” paparnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan melakukan gelar perkara. Sejumlah barang bukti turut diamankan guna memperkuat proses penyidikan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan pelaku, perahu yang digunakan untuk membuang jenazah, serta sampel tanah dan daun yang berlumuran darah,” tutup IPTU Nurwahid.









