WARTANESIA – Pengusutan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, memasuki fase krusial. Polisi menyasar titik penampungan emas dan menyegel sebuah toko di Bandar Lampung yang diduga menjadi bagian dari rantai bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah.
Terbaru, aparat menyegel Toko Mas JSR di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026.
Penyegelan dilakukan setelah toko tersebut diduga menjadi lokasi penampungan emas hasil aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Dalam penggeledahan itu, polisi memasang garis pembatas (police line) di depan ruko. Sejumlah dokumen turut diamankan, sementara beberapa orang yang berada di lokasi langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan intensif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Heri Rusyaman, membenarkan tindakan tersebut. Namun, ia menegaskan penyidik masih mendalami kasus ini untuk memperkuat bukti keterlibatan pihak terkait.
“Kami masih melakukan pendalaman. Untuk detail hasil penggeledahan akan kami sampaikan melalui konferensi pers resmi dalam waktu dekat,” ujar Heri.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkap praktik tambang ilegal di area Hak Guna Usaha milik PTPN VII telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Operasi tambang tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Berdasarkan data kepolisian, sedikitnya 315 unit mesin tambang beroperasi dengan estimasi produksi mencapai 1.575 gram emas per hari.
Dengan asumsi harga emas Rp1,8 juta per gram, perputaran uang dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan. Kerugian negara bahkan ditaksir menembus Rp1,3 triliun.
Langkah penindakan ini mendapat apresiasi sekaligus kritik dari tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie. Ia mendesak kepolisian tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Harus diusut sampai ke aktor intelektual dan oknum pejabat yang diduga membekingi. Tidak mungkin aktivitas sebesar ini tidak diketahui di tingkat desa maupun kecamatan,” kata dia, seperti dikutip dari Sinarlampung.co, pada minggu (05/04/2026).
Ia juga menduga adanya aliran “upeti” yang membuat praktik tambang ilegal tersebut terus berjalan meski merusak lingkungan.
Saat ini, Polda Lampung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung dampak kerusakan lingkungan, termasuk potensi pencemaran merkuri di wilayah aliran sungai Way Kanan.
Para pelaku dalam perkara ini terancam dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.












