WARTANESIA.ID – Team Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, pada Selasa (22/9/2026).
Keempat terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah AFH (17), FA (16), FN (20), dan ARP (21).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan Ismail Podungge pada Senin (21/9/2026). Sang kakek melaporkan bahwa cucunya, yang masih di bawah umur, keluar rumah tanpa izin pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Ismail sempat mendapat informasi bahwa cucunya dijemput oleh F dan A. Upaya Ismail menghubungi cucunya via telepon tidak membuahkan hasil.
Merasa khawatir, Ismail melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Kota Timur. Pihak kepolisian segera melakukan pencarian dan menemukan korban sedang duduk di atas bentor di depan Rumah Sakit Dunda. Korban kemudian dibawa ke Polsek Kota Timur untuk dimintai keterangan.
Di hadapan petugas, korban mengungkapkan fakta yang memilukan. Ia mengaku telah dipaksa oleh F, U, dan AFH untuk menenggak minuman keras hingga mabuk.
Dalam kondisi tidak berdaya, U, diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Tindakan bejat ini kemudian diduga diikuti oleh F dan AFH secara bergantian.
Tak terima dengan kejadian tersebut, kake korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Gorontalo Kota.
Merespons laporan tersebut, pada Selasa (22/9/2026) siang, Team URC Polresta Gorontalo Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Akmal Novian Reza, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah menghimpun keterangan dari korban, identitas para pelaku berhasil dikantongi.
Sekitar pukul 14.30 WITA, petugas menangkap AFH di kediamannya di Jalan Sawah Besar, Kelurahan Heledulaa Utara. Dari interogasi awal terhadap AFH, polisi mengendus keberadaan terduga pelaku lainnya, FN, FN pun diringkus tak jauh dari lokasi penangkapan pertama sekitar 20 menit kemudian.
Operasi berlanjut hingga sore hari. Pada pukul 18.00 WITA, petugas berhasil melacak keberadaan F, di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Satu terduga pelaku lainnya, ARP, juga turut diamankan oleh petugas. Selain keempat pelaku, polisi juga memintai keterangan dari dua orang saksi, yakni RN (16) dan MS (14).
“Betul, Team URC telah melakukan upaya paksa dan mengamankan keempat terduga pelaku. Para pelaku sudah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut. Dari hasil interogasi, terduga pelaku juga mengakui telah melakukan prostitusi online terhadap korban melalui aplikasi MiChat,” tegas Kompol Akmal.
Lebih lanjut, Kompol Akmal memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan.
“Untuk saat ini, para pelaku telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota. Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.













