WARTANESIA – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melalui Tim Resmob Satreskrim melakukan penindakan terhadap kegiatan perjudian jenis sabung ayam lokal di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Jumat (6/2/2026) malam.
Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah mereka.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, menjelaskan bahwa, setelah menerima laporan, Tim Resmob segera menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa serta masyarakat setempat.
“Setelah tim tiba di lokasi perjudian, kemudian tim berkoordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat,” ujar AKBP Busroni, Sabtu (7/2/2026).
Dalam proses penindakan kata Busroni, masyarakat turut membantu aparat kepolisian melakukan pembongkaran dan pemusnahan arena yang diduga digunakan sebagai tempat judi sabung ayam.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah terpal berwarna biru dan oranye yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Terakhir, Kapolres Pohuwato mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terlebih menjelang bulan suci Ramadan.













