Polda Kaltim Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kerja Lewat Surat Edaran Kapolri

– terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan profesional. Salah satu wujud nyatanya adalah penerapan atau di seluruh area lingkungan kerja Polda Kaltim, sebuah kebijakan yang menegaskan keseriusan institusi dalam membangun budaya kerja yang berintegritas.

Penegasan mengenai larangan vape Polda Kaltim itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Senin (2/11/2026). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi Polri dalam membangun budaya kerja yang mengedepankan kesehatan, kedisiplinan, serta tanggung jawab seluruh personel.

banner 468x60

“Kebijakan larangan penggunaan vape ini merupakan bentuk keseriusan institusi Polri dalam membangun budaya kerja yang mengedepankan kesehatan, kedisiplinan, serta tanggung jawab seluruh personel,” ujar Kombes Pol. Tedy Sopandi.

Aturan itu mengacu pada Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Dalam ketentuan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan rokok elektrik, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan. Larangan serupa juga berlaku bagi masyarakat, tamu, maupun pengunjung yang berada di lingkungan satuan kerja Polri.

Menurut Kombes Pol. Tedy Sopandi, penerapan kebijakan ini memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar mengatur kebiasaan individu. Langkah tersebut juga menjadi upaya preventif untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media penyimpanan maupun penggunaan zat terlarang, termasuk narkotika dalam bentuk cair.

Selain itu, kandungan cairan rokok elektrik yang tidak selalu dapat diketahui secara langsung menjadi salah satu alasan pentingnya pengawasan dan kewaspadaan. Faktor kesehatan, kebersihan, serta kenyamanan bersama di lingkungan kerja juga menjadi perhatian utama dalam penerapan aturan tersebut.

Ia menambahkan, setiap anggota Polri harus mampu menjadi contoh dalam menerapkan perilaku disiplin, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mempertahankan nama baik institusi.

“Setiap anggota Polri harus mampu menjadi contoh dalam menerapkan perilaku disiplin, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mempertahankan nama baik institusi,” tambahnya.

Penerapan larangan tersebut nantinya dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh jajaran Polda Kaltim, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek. Seluruh personel tanpa terkecuali, baik berdasarkan pangkat maupun jabatan, diwajibkan menaati ketentuan yang telah ditetapkan.

Pihaknya juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui aturan disiplin serta Kode Etik Profesi Polri dengan tetap mengedepankan prosedur yang berlaku.

“Setiap pelanggaran terhadap kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui aturan disiplin serta Kode Etik Profesi Polri dengan tetap mengedepankan prosedur yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Tedy Sopandi.

Melalui kebijakan ini, Polda Kaltim berharap seluruh personel semakin memahami pentingnya menjaga kesehatan dan menciptakan suasana kerja yang kondusif. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan tidak hanya muncul karena kewajiban kedinasan, tetapi tumbuh sebagai kesadaran pribadi setiap anggota.

Dengan demikian, terciptanya lingkungan kerja bebas asap vape dapat menjadi bagian dari budaya organisasi Polri yang sehat, berintegritas, disiplin, dan semakin profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca berita kami lainnya di