WARTANESIA.ID – Jajaran Polsek Metro Tamansari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan dengan modus memanfaatkan kepercayaan korban. Dua pria berinisial S (38) dan H (40) diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sebuah sepeda motor milik warga di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 48 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan hubungan pertemanan yang telah lama terjalin antara pelaku dan korban.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Mereka mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar tunggakan biaya kos,” ujar Bobby, Sabtu (6/6/2026).
Peristiwa bermula ketika salah satu pelaku meminjam sepeda motor milik korban. Karena telah lama saling mengenal, korban tidak menaruh kecurigaan dan menyerahkan kendaraannya kepada pelaku.
Namun, polisi menduga peminjaman tersebut merupakan bagian dari rencana yang telah disusun sebelumnya. Setelah menguasai kendaraan, pelaku diduga melakukan manipulasi terhadap sistem kunci motor untuk memudahkan aksi pencurian.
Tidak lama kemudian, motor tersebut berhasil dikuasai dan dibawa kabur oleh pelaku lainnya yang telah menunggu di sekitar lokasi. Polisi menilai aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan pembagian peran yang jelas antara kedua tersangka.
Setelah menerima laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), serta menelusuri jejak para pelaku. Hasilnya, identitas dan keberadaan kedua tersangka berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa sepeda motor yang dicuri telah dijual kepada pihak lain. Kendaraan yang ditaksir bernilai sekitar Rp10 juta itu diduga telah berpindah tangan tidak lama setelah aksi pencurian dilakukan.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan penadah yang membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang membeli kendaraan hasil curian tersebut,” kata Bobby.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Metro Tamansari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.







