WARTANESIA – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, kian mengancam. Lubang-lubang maut menganga tak jauh dari rumah warga. Debu mengepul, suara mesin dompeng tak kenal waktu, dan perlahan, ruang hidup rakyat mulai ditelan rakusnya tambang ilegal yang nyaris menjilat pusat kota Marisa.
Sorotan tajam pun mengarah ke Gedung DPRD Pohuwato. Apa langkah para wakil rakyat ketika lingkungan kian rusak dan masyarakat menjerit?
Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, akhirnya angkat suara. Di sela rapat paripurna ke-18 DPRD pada Selasa (8/7/2025), ia memastikan bahwa DPRD tak akan tinggal diam.
“Terkait dengan tambang Teratai, saya akan perintahkan Komisi III untuk turun langsung ke lapangan. Kalau perlu, bersama pemerintah daerah dan Forkompimda. Kita harus lihat sendiri kondisi riil di sana,” kata Beni.
Beni tak menampik bahwa lokasi PETI Teratai sangat rawan. Wilayah ini berada terlalu dekat dengan pemukiman dan nyaris menyentuh jantung ibu kota kabupaten. Oleh karena itu, DPRD akan menelusuri legalitas wilayah tersebut, apakah benar masuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau sekadar tambang liar.
“Kita akan cek. Apakah Teratai ini masuk dalam WPR atau tidak. Yang jelas, tambang ini harus diatur, bukan semaunya. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal,” ucap Beni.
Ia menyebut bahwa, Pohuwato sejauh ini telah mendapatkan beberapa izin resmi, termasuk WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di sejumlah kecamatan seperti Dengilo, Buntulia, Hulawa, serta sebagian Patilanggio dan Balayo. Namun Teratai, menurut Beni, belum termasuk dalam daftar resmi tersebut.
“WPR dan IPR sudah ada, tinggal penyusunan dokumen pasca tambang. Tapi posisi Teratai, Itu masih tanda tanya besar. Maka kita dorong agar semuanya legal dan tertib. Tidak asal gali yang akhirnya menyisakan kerusakan,” jelasnya.
Lebih jauh, DPRD juga tengah memastikan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pohuwato tetap mengakomodasi 13 kecamatan sebagai kawasan tambang dengan total 20 blok yang diusulkan.
Dibandingkan dengan kabupaten tetangga seperti Boalemo yang memiliki 63 blok, Pohuwato masih jauh tertinggal. Namun Beni menegaskan, bukan jumlah yang penting, melainkan kejelasan regulasi.
“Dasar kita jelas, Kepmen ESDM 134. Itu jadi arah gerak. Pengelolaan tambang, dampak lingkungannya, hingga pemulihan pasca tambang, semuanya diatur,” ujarnya.
Dalam konteks itulah, kata Beni, jika Teratai tidak masuk dalam WPR, maka itu jelas aktivitas liar dan harus segera ditertibkan. DPRD akan duduk bersama pemerintah daerah menyusun langkah penanganan.
“Kalau terbukti di luar WPR, ya harus ditindak. Karena bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi rakyat yang jadi korban. Kami tidak akan biarkan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Beni.
Namun di balik semua janji dan rencana itu, rakyat hanya bisa menunggu. Menunggu sambil menahan napas di antara debu dan gundukan tanah yang siap longsor kapan saja.
Pertanyaannya, kapan DPRD benar-benar turun tangan? Apakah harus menunggu hingga rumah-rumah warga benar-benar runtuh, atau lingkungan rusak parah hingga banjir meluluhlantakkan Desa Teratai?
Karena ketika banjir datang, pemerintah biasanya hanya datang membawa sekantong nasi dan dapur umum. Tapi tak pernah benar-benar menggali: dari mana datangnya bencana itu?
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Teratai tinggal menunggu giliran menjadi korban berikutnya, korban dari ketidakpedulian dan lambannya respon kebijakan.











