PETI Hulawa Beraktivitas Lagi, Polda Gorontalo Bakal Turun Tangan

WARTANESIA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo tengah menelusuri informasi terkait pembukaan kembali aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya pihak-pihak yang diduga sengaja mengaktifkan kembali tambang ilegal tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede, di Gorontalo, Senin, menyatakan bahwa tim khusus telah diturunkan untuk mengecek langsung kebenaran informasi di lapangan.

banner 468x60

“Kami baru mendengar informasi tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti secara langsung di lokasi,” tegas Maruly.

Sebelumnya, Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan penertiban di wilayah tersebut pada bulan Juli lalu. Dalam operasi itu, petugas menutup dan memasang garis polisi di 14 titik lubang tambang yang tidak mengantongi izin resmi. Aktivitas ilegal ini juga sempat menimbulkan sejumlah insiden yang mengakibatkan korban jiwa atau meninggal dunia di lokasi tambang.

Dari hasil penertiban tersebut, petugas mengidentifikasi sebanyak 14 orang yang terafiliasi dengan aktivitas lubang tambang, tempat pengolahan material tambang, serta para pekerja tambang. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 24 warga yang dinilai memiliki hubungan dengan ke-14 lokasi tambang tersebut.

Proses penegakan hukum terkait perkara ini masih terus berjalan. Saat ini, penyidik berada dalam tahap permintaan keterangan dari pihak ahli, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi terkait lainnya. Langkah ini dilakukan dalam rangka mendalami masalah perizinan dan legalitas aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Meskipun demikian, penyidik telah mengantongi sejumlah fakta dan kesimpulan awal mengenai pihak-pihak yang terlibat. Berdasarkan keterangan saksi, pekerja, maupun warga sekitar lokasi, kepolisian telah memverifikasi adanya individu yang mengklaim diri sebagai pemilik lubang tambang, penyandang dana, hingga pihak-pihak lain yang patut bertanggung jawab secara hukum.

Menanggapi maraknya aktivitas ilegal ini, Polda Gorontalo mengimbau masyarakat penambang untuk segera mengurus dan mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada pemerintah.

“Langkah ini dinilai penting, agar masyarakat tidak lagi terjerat kasus hukum, sekaligus memastikan proses pengolahan dan pemanfaatan lokasi pertambangan di Gorontalo dapat berjalan lebih teratur serta ramah lingkungan,” imbuh Maruly.

Baca berita kami lainnya di