WARTANESIA – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menegaskan komitmennya untuk melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih beroperasi di Desa Bulangita dan Desa Teratai, Kecamatan Marisa.
Penegasan tersebut disampaikan Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., saat konferensi pers yang digelar pada Senin (2/2/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sejumlah alat berat dilaporkan telah beroperasi di lokasi PETI di dua desa yang hanya berjarak sejengkal dari Kantor Polres Pohuwato.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Terima kasih atas laporannya. Kami akan menindaklanjuti dan turun ke lokasi secepatnya. Jika ditemukan adanya aktivitas ilegal, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Heny.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Pohuwato juga memaparkan hasil operasi penertiban PETI yang telah dilaksanakan sejak 6 Januari hingga 14 Januari 2026.
Operasi ini menurut Heny, merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas PETI demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Pohuwato.









