WARTANESIA.ID – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo terus bergulir. Setelah menetapkan dan menahan tiga tersangka pada awal pekan ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mulai melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Pada Kamis (23/7/2026), mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo berinisial MR terpantau mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kehadiran MR terjadi hanya beberapa hari setelah penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan kedatangan MR maupun kapasitasnya dalam proses penyidikan. Belum diketahui apakah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, memenuhi panggilan penyidik, atau dalam kapasitas lainnya.
Pemeriksaan terhadap MR berlangsung di tengah upaya penyidik mengembangkan perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022. Sebelumnya, pada Senin (20/7/2026) malam, Kejati Gorontalo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial **RPA** selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, serta HD selaku Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kejati Gorontalo pada 20 Juli 2026. Penyidik menyatakan penahanan dilakukan karena telah mengantongi alat bukti yang cukup serta untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Proyek pengadaan Video Wall tersebut menggunakan anggaran Diskominfo Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dengan total pagu mencapai Rp5 miliar. Dalam proses penyidikan, Kejati menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Penyidik mengungkap sedikitnya terdapat empat indikasi penyimpangan, yakni penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, dugaan pengkondisian harga sejak awal proses pengadaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis barang yang diterima dengan dokumen tender, serta dugaan praktik markup atau kemahalan harga.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
“Dampak korupsi ini adalah kebocoran anggaran, terlalu mahal. Padahal anggaran kita lagi sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat, tapi kegiatan ini memboroskan. Sekitar Rp1,3 miliar yang dinikmati oleh beberapa pihak, nanti di persidangan akan dipaparkan dengan jelas,” ujar penyidik Kejati Gorontalo saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kedatangan MR ke Kantor Kejati Gorontalo menambah daftar pihak yang mulai dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dan tiga orang ahli sebelum menetapkan tiga tersangka.
Sebagai mantan pimpinan Diskominfo Provinsi Gorontalo saat proyek tersebut dilaksanakan, kehadiran MR diperkirakan menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan Command Center Video Wall pada tahun 2022.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Kejati Gorontalo mengenai hasil pemeriksaan terhadap MR, termasuk kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan proyek tersebut.






