Staf Ahli Gubernur Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Command Center Video Wall

WARTANESIA.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Tersangka berinisial MR, yang saat proyek tersebut direncanakan dan dilaksanakan menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo. Saat ini, MR diketahui menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Gorontalo Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. 

Penetapan MR menambah daftar tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah lebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka pada Senin malam (20/7/2026), yakni RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, serta HD selaku Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal.

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Gorontalo, kasus ini bermula pada Tahun Anggaran 2022 ketika Diskominfo Provinsi Gorontalo memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo untuk pengadaan Command Center Video Wall.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Penyidik mengungkap sedikitnya empat bentuk penyimpangan dalam proyek tersebut, yakni:

* Penganggaran proyek yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

* Dugaan pengkondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan oleh PPK bersama pihak penyedia.

* Adanya perbedaan spesifikasi barang antara dokumen kontrak dengan barang yang diterima. Dalam kontrak disebutkan pengadaan video wall, namun barang yang diterima berupa videotron. 

* Dugaan kemahalan harga (mark up) terhadap sejumlah item dalam kontrak.

Perbedaan spesifikasi barang menjadi salah satu poin penting dalam penyidikan. Sebelumnya, pihak Diskominfo sempat memberikan penjelasan teknis mengenai istilah video wall dan videotron yang dinilai saling berkaitan. 

Namun, menurut penyidik, ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan spesifikasi dalam kontrak tetap dikategorikan sebagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Kejati Gorontalo menyatakan penetapan MR dilakukan setelah penyidik memperoleh fakta hukum yang didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 21 orang saksi untuk memperkuat konstruksi hukum perkara sebelum menetapkan MR sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Gorontalo, MR langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo untuk menjalani masa penahanan.

Dengan penetapan tersebut, perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall kini menyeret empat tersangka yang berasal dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta, mulai dari PPK, kepala dinas, hingga penyedia barang.

Perkembangan ini menunjukkan penyidikan Kejati Gorontalo terus berkembang dan menyasar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kejati Gorontalo belum merinci secara spesifik peran MR dalam masing-masing dugaan penyimpangan maupun pasal materiil tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya.