Pengurus Merasa Tidak Pernah Dilibatkan, Benarkah Saham KUD DTM Telah Dijual ke MDKA?

WARTANESIA – Gonjang-ganjing terkait kabar penjualan saham Koperasi Unit Desa Dharma Tani Marisa (KUD DTM) ke PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), memicu reaksi panas, tidak hanya dari masyarakat penambang, tetapi juga dari internal pengurus KUD itu sendiri.

KUD Dharma Tani, yang diketahui sebagai satu-satunya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Pohuwato, dikabarkan telah melepas 51 persen sahamnya di PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) kepada PT Puncak Emas Gorontalo (PEG) dan PBJ, anak usaha dari Merdeka Copper Gold.

Informasi ini mencuat berdasarkan dokumen Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler (Circular Resolution) No. 71 tanggal 27 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Darmawan Tjoa, S.H., S.E. di Jakarta.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa, pemegang saham PETS menyetujui penjualan dan pengalihan 255 lembar saham milik KUD Dharma Tani kepada PEG dan PBJ, senilai Rp255 juta (setara dengan AS$15.603).

Dengan pengalihan saham tersebut, komposisi kepemilikan saham dalam PETS berubah drastis: PEG menguasai 99,8% dan PBJ sebesar 0,2%.

Dengan demikian, PEG efektif mengambil alih kendali dan mengonsolidasikan PETS ke dalam laporan keuangan grup Merdeka Copper Gold.

Sementara, dalam struktur usaha patungan PETS pada tahun 2023, KUD Dharma Tani diketahui memegang mayoritas saham sebesar 51% (255 lembar), sementara PEG memegang 49% (245 lembar).

Jika informasi penjualan ini benar, maka dipastikan wilayah konsesi seluas 100 hektar yang dikelola PETS tidak lagi mencantumkan kepemilikan KUD Dharma Tani di dalamnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa, Sonni Samoe, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat internal pada Senin, 8 September 2025.

Dalam rapat tersebut, KUD sepakat untuk menyurati dan mendesak pihak Merdeka Copper Gold untuk memberikan klarifikasi resmi.

“Kami baru selesai rapat. Hasilnya adalah menyurati dan meminta klarifikasi dari pihak Merdeka Copper Gold, serta mendesak agar dilakukan rapat bersama KUD Dharma Tani Marisa,” kata Sonni kepada wartanesia.id.

Menurut Soni, klarifikasi ini penting karena hingga saat ini KUD merasa tidak pernah membahas, apalagi menyetujui penjualan 51 persen saham tersebut, baik dalam rapat internal maupun rapat tahunan.

“Dalam setiap rapat dengan pihak perusahaan, tidak pernah ada pembahasan soal penjualan saham 51 persen. Kalau pun itu terjadi, maka itu seharusnya merupakan keputusan bersama antara KUD dan anggotanya melalui rapat tahunan. Tapi kenyataannya, kami merasa tidak pernah melakukan hal tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sonni menyebutkan bahwa hingga kini pihaknya belum bisa memastikan kebenaran penjualan saham tersebut. Namun, dari laporan Merdeka yang beredar, hal itu tampaknya benar-benar telah terjadi.

“Yang jelas, sampai saat ini, kami tidak pernah merasa menjual saham 51 persen. ,” tutupnya.