WARTANESIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato resmi menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pohuwato.
Penerapan sistem kerja fleksibel tersebut mulai berlaku pada minggu pertama Januari 2026, tepatnya pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.0009/BKPSDM/808-I tentang Penerapan Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel (Work From Anywhere/WFA). Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penerapan WFA merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung upaya penghematan anggaran serta peningkatan efektivitas kerja ASN.
Adapun ketentuan pelaksanaan sistem kerja fleksibel tersebut diatur sebagai berikut: ASN melaksanakan Work From Office (WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan Work From Anywhere (WFA) selama satu hari, yaitu setiap Jumat.
Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel dimaknai sebagai penyelesaian tugas ASN yang dapat dilakukan dari lokasi mana pun.
Selama menjalankan WFA, ASN diwajibkan mendukung penghematan biaya operasional kantor, seperti penggunaan listrik dan air, serta memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital, termasuk rapat daring dan dokumen digital.
Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan kewenangan untuk mengatur penugasan ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masing-masing OPD juga diminta untuk mengatur sistem piket guna menjaga keamanan kantor serta memastikan kehadiran ASN tetap terpantau.
Seluruh ASN tetap diwajibkan melakukan absensi melalui aplikasi yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan waktu.
ASN juga diwajibkan membuat laporan kinerja harian melalui tautan atau QR Code yang telah disediakan.
Dalam pelaksanaan WFA, ASN wajib mengaktifkan perangkat komunikasi. ASN yang tidak dapat dihubungi atau menonaktifkan perangkat komunikasi akan dianggap tidak hadir bekerja.
Pemkab Pohuwato juga menegaskan bahwa, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pelayanan publik selama penerapan WFA, Pemkab Pohuwato menyediakan saluran resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan, masukan, maupun kendala yang dihadapi melalui tautan atau QR Code yang telah dilampirkan.
Selain itu, ASN diwajibkan melaporkan kegiatan yang dilaksanakan kepada atasan langsung melalui aplikasi e-Kinerja dan tautan yang disediakan selama masa penerapan sistem kerja fleksibel.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan WFA hanya berlaku untuk tugas-tugas yang dapat dilakukan di wilayah Kabupaten Pohuwato tanpa harus hadir secara fisik di kantor.
Berikut kutipan lengkap surat edaran Bupati Pohuwato terkait WFA :
1. Work from office (WFO) Hari Senin s/d Kamis (4 Hari).
2. Work From Anywhere (WFA) Hari Jum’at(1 Hari)
3. Pelaksanaan Tugas kedinasan secara Fleksibel adalah pelaksanaan dan penyelesaian tugas ASN dari lokasi manapun.
4. Selama WFA, ASN wajib mendukung penghematan Biaya Operasional Kantor seperti Listrik, Air, serta penggunaan Teknologi Digital(Rapat Daring, Dokumen Digital) dimaksimalkan.
5. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah mengatur penugasan Aparatur Spil Negara (ASN) sebagaimana angka 1 dan 2, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Memperhatikan keamanan kantor dengan melakukan Pengaturan Piket dilingkungan masing- masing Kantor, dan memperhatikan Kehadiran ASN.
7. Setiap ASN Tetap melaksanakan pengambilan Absen pada Aplikasi sesuai dengan ketentuan waktu.
8. kepada seluruh ASN diwajibkan untuk membuat laporan kinerja harian melalui tautan Link/QR Code, sebagai mana terlampir.
9. Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel, ASN wajib mengaktifkan perangkat Komunikasi dan kepada mereka yang menonaktifkan perangkat Komunikasi atau tidak dapat dihubungi maka dihitung tidak hadir bekerja.
10. Memastikan kepentingan Masyarakat terlayani sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
11. Dalam memastikan kelancaran dan efektifitas pelayanan selama pelaksanaan system Kerja Work From Enywhere (WFA) kami menyediakan saluran resmi bagi seluruh masyarakat untuk menyampaikan aduan, masukan atau kendala yang dihadapi. melalui tautan link/QR Code, sebagai mana terlampir.
12. Melaporkan kepada atasan langsung, Keglatan yang dilaksanakan, melalui aplikasi e- Kinerja dan melalui tautan Link/QR Code selama Pelaksanaan sistem kerja fleksibel.
13. Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dimaksud adalah pelaksanaan tugas yang dapat dilaksanakan dimana saja diwilayah Kabupaten Pohuwato tanpa harus bekerja dikantor.











