WARTANESIA.ID – Keberadaan Resto Oceana Lavana yang berada di kawasan wisata Pantai Pohon Cinta, Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, masih menjadi sorotan publik.
Dalam rapat yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Kamis (2/7/2026), terungkap bahwa restoran yang berdiri di kawasan sempadan pantai tersebut belum mengantongi legalitas resmi dan diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir.
Fakta tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dalam pemaparannya, pihak dinas menjelaskan bahwa bangunan yang saat ini dimanfaatkan sebagai restoran merupakan aset milik pemerintah daerah, sehingga hingga kini belum diterbitkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Semua bangunan ini adalah milik pemerintah daerah, sehingga PKKPR belum diterbitkan. Namun, ketika bangunan tersebut beralih fungsi atau dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan bisnis maupun investasi, maka harus ada mekanisme yang jelas melalui perjanjian tertulis, apakah itu pinjam pakai atau bentuk kerja sama lainnya. Hal ini yang akan kami teliti lebih lanjut,” jelas perwakilan Dinas PU dalam rapat tersebut.
Menanggapi penjelasan itu, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir, menegaskan bahwa keberadaan usaha tersebut tidak boleh menimbulkan kesenjangan sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, kawasan Pantai Pohon Cinta merupakan ikon daerah yang berada di pusat ibu kota Kabupaten Pohuwato sehingga pengelolaannya harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi bagi daerah.
“Jangan sampai terjadi kesenjangan sosial. Pohon Cinta itu bukan berada di wilayah lain, tetapi ada di ibu kota kabupaten. Kalau ini investasi, kami tidak melarang. Namun, semua harus melalui jalur-jalur yang sudah diatur oleh negara,” tegas Nasir.
Ia juga menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kawasan tersebut, termasuk sektor parkir yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Jangankan sempadan pantai, parkir saja itu sudah menjadi target PAD kita melalui Dinas Perhubungan, termasuk di kawasan Pohon Cinta. Karena itu, bagi kami kuncinya hanya satu, Lavana harus ditutup dulu sampai seluruh regulasi dan perizinan dipenuhi,” tambahnya.
Nasir menegaskan, apabila pengelola mengklaim usahanya sebagai investasi atau bisnis murni, maka seluruh persyaratan hukum dan perizinan yang berlaku wajib dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan.
Menanggapi permintaan DPRD tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, mengatakan bahwa usulan penutupan sementara Resto Ocehan Lavana akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Kita sampaikan dulu ke pimpinan, menunggu apa jawaban selanjutnya,” ujar Iskandar singkat.













