WARTANESIA — Pemerintah Kabupaten Pohuwato, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Pohuwato, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah, agar tidak menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram yang merupakan barang bersubsidi.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindagkop Pohuwato, Ibrahim Kiraman, menjelang pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Pohuwato pada Selasa (12/08). Ia menekankan bahwa elpiji 3 kg diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin, sebagaimana tertera pada label di tabung gas tersebut.
“Kami menghimbau kepada semua teman-teman ASN untuk menggunakan tabung ukuran 5,5 atau 12 kg,” ujar Ibrahim kepada wartawan.
Menurutnya, masih banyak ASN yang secara tidak pantas ikut menikmati subsidi gas elpiji 3 kg, padahal golongan tersebut memiliki penghasilan tetap dan relatif mapan.
“Di tabung gas 3 kg itu jelas tertulis ‘hanya untuk masyarakat miskin’. Maka, sebagai ASN yang memiliki pendapatan tetap, sudah seharusnya kita tidak menggunakan elpiji bersubsidi itu,” tegasnya.
Meski saat ini belum ada regulasi tegas yang melarang ASN menggunakan elpiji subsidi, Ibrahim menekankan pentingnya kesadaran dan etika sosial dalam mendukung program subsidi pemerintah yang tepat sasaran.
“Kalau kita merasa diri sebagai ASN, tentu tidak mungkin menggunakan elpiji 3 kg, karena sudah ada penghasilan. Mari kita berikan kesempatan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya.
Imbauan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran ASN akan pentingnya menjaga keadilan sosial dan mendukung program perlindungan bagi masyarakat kurang mampu di Pohuwato.












