Paksa Staf ‘Ehem-ehem’, Oknum Kades di Paguat Dipolisikan

WARTANESIA – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Paguat, berinisial GI, dilaporkan ke Polres Pohuwato atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap salah satu stafnya berinisial S.

Ini diketahui dari surat Laporan Polisi  : LP /B/ 77 / IV / 2026 / SPKT / Res-Phwt / Polda-Gtlo, Rabu (29/4/2026). 

banner 468x60

Kuasa hukum korban, Topan Abdjul, SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari adanya dugaan penyimpangan (fraud) keuangan desa senilai sekitar Rp52 juta.

Menurut Topan, korban diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Namun, situasi itu diduga justru dimanfaatkan oleh terlapor untuk melancarkan aksi tidak senonoh.

“Awalnya ada dugaan fraud dana desa sekitar Rp52 juta. Kades kemudian meminta korban bertanggung jawab. Pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, korban dipanggil ke ruangannya,” ujar Topan, Kamis (29/4/2026). 

Ia menambahkan, korban sempat mengajak rekannya untuk menemaninya saat memenuhi panggilan Kades tersebut karena merasa tidak nyaman. Namun, setibanya di ruangan, rekan korban diminta keluar sehingga korban hanya berdua dengan terlapor.

Di dalam ruangan itulah, lanjut Topan, terlapor diduga melakukan tindakan pelecehan. Korban mengaku dibujuk dan akan dibantu menyelesaikan masaalah tersebut dengan syarat, korban mengikuti keinginannya.

Setelah itu, korban dipiting, dicium, hingga bagian sensitif tubuhnya diraba.

“Setelah kejadian, terlapor meminta korban untuk tidak membesar-besarkan masalah tersebut, dengan iming-iming akan bertanggung jawab atas kerugian keuangan desa,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, korban akhirnya resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.

“Laporan polisi sudah kami buat hari ini,” tegas Topan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.