Oknum Kades Buhu Jaya Dinonaktifkan Sementara, Terkait Dugaan Pelecehan terhadap Bendahara Desa

WARTANESIA – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul dugaan kasus pelecehan terhadap bendahara desa.

Keputusan pemberhentian sementara tersebut diambil melalui rapat pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam rapat itu, BPD menyepakati langkah tegas sebagai respons atas persoalan hukum yang tengah menjerat kepala desa berinisial GI.

banner 468x60

Hasil rapat pleno kemudian disampaikan ke pemerintah kecamatan untuk ditindaklanjuti ke tingkat kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Camat Paguat, Andri AR Pakilie, membenarkan adanya keputusan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026). Ia menyebutkan bahwa pihak kecamatan telah menerima surat resmi dari BPD.

“Sudah. Senin nanti akan diteruskan ke Dinas PMD,” ujarnya singkat.

Langkah pemberhentian sementara ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa, sekaligus memberikan ruang bagi proses hukum berjalan tanpa adanya intervensi jabatan.

Pemerintah daerah kini menunggu tindak lanjut dari Dinas PMD, termasuk kemungkinan penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala desa agar roda pemerintahan di Desa Buhu Jaya tetap berjalan.

Sebelumnya, oknum kades tersebut dilaporkan ke Polres Pohuwato atas dugaan tindakan tidak pantas terhadap salah satu stafnya yang merupakan bendahara desa berinisial S.

Laporan itu tercatat dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/IV/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo, tertanggal 29 April 2026.

Kuasa hukum korban, Topan Abdjul, SH, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan keuangan desa sekitar Rp52 juta. Korban disebut sempat diminta bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, korban dipanggil ke ruang kerja kepala desa. Meski sempat mengajak rekan untuk mendampingi, korban akhirnya diminta masuk sendiri ke dalam ruangan.

Di situlah, menurut kuasa hukum, terlapor diduga melakukan tindakan yang melanggar batas terhadap korban. Selain itu, korban juga mengaku mendapat tekanan serta janji akan dibantu menyelesaikan persoalan keuangan desa.

“Setelah kejadian, korban diminta tidak membesar-besarkan masalah ini dengan iming-iming akan dibantu menyelesaikan persoalan yang dihadapinya,” Pungkasnya