Mahasiswi IAIN Sultan Amai jadi Korban Begal Payudara di Gorut

WARTANESIA – Seorang mahasiswi Semester VIII IAIN Sutan Amai berinisial SFT (24) melaporkan dugaan tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang dialaminya di wilayah Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.

Korban diketahui bernama Silfana Basri Samawati, kelahiran Buol, 10 Juli 2001. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar siang hari, saat korban melintasi jalan trans di Desa Tolitehuyu yang kondisi jalannya relatif sepi karena jarak permukiman warga cukup jauh sebelum dan sesudah lokasi kejadian.

banner 468x60

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, saat melintasi jalan menurun, korban secara tiba-tiba dihadang oleh seorang laki-laki tak dikenal yang datang dari arah samping menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian melakukan tindakan fisik tidak senonoh dengan meraih tubuh korban dan meremas bagian sensitif korban.

Terkejut atas kejadian tersebut, korban melakukan perlawanan dengan menendang sepeda motor pelaku hingga menyebabkan kedua kendaraan terjatuh. Pelaku terjatuh ke arah bawah jalan, sementara korban juga terjatuh namun segera bangkit dan berbalik arah menuju tanjakan untuk menyelamatkan diri.

Beberapa saat kemudian, pelaku terlihat dalam kondisi oleng, mengambil sepeda motornya dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban menyebut pelaku beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor dan tidak terlihat membawa senjata tajam.

Tidak lama setelah kejadian, dua warga sekitar mendatangi korban usai mendengar suara benturan keras akibat jatuhnya kendaraan. Namun, keduanya tidak sempat melihat secara langsung pelaku saat melarikan diri.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka dan memar pada tubuhnya. Peristiwa ini telah dilaporkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum korban, Ali Rajab B, SH, menyampaikan kecaman keras atas tindakan kekerasan dan pelecehan yang dialami kliennya. Pihaknya menegaskan bahwa tindakan fisik terhadap tubuh seseorang tanpa persetujuan merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” tegasnya.