Mulai Besok, Satpol PP Pohuwato Gelar Razia Hewan Ternak Lepas : yang Terjaring Disembelih di Tempat

WARTANESIAPemilik hewan ternak di Kabupaten Pohuwato diimbau untuk segera menertibkan hewan peliharaan mereka. Pasalnya, mulai Selasa (6/5/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pohuwato akan menggelar razia terhadap hewan ternak yang dilepasliarkan di tempat umum, terutama di jalan raya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Pohuwato, Nikson Pakaya, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda dan Ketertiban Umum, Bayu Ekaseptian Kaluku. Bayu menegaskan, razia akan dilaksanakan secara tegas, termasuk penyembelihan hewan yang kedapatan berkeliaran di lokasi yang dilarang.

“Mulai besok (Selasa, 6/5/2025), kita akan razia dan menertibkan semua hewan lepas yang berkeliaran di tempat umum, terutama jalan raya. Jika ditemukan, kami akan sembelih di tempat,” ujar Bayu saat ditemui pada Senin (5/5/2025).

Bayu menjelaskan, daging dari hewan yang disembelih akan diserahkan kepada pemiliknya. Namun, jika pemilik menolak, Satpol PP akan menebus daging tersebut.


Penertiban ini, lanjut Bayu, dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penertiban Hewan Ternak.

“Begitupun demikian dalam perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang permasalahan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, ada sanksi pidananya. Baik secara administrasi maupun hukuman badan jika masyarakat melanggar perda tersebut,” jelas Bayu.

Razia awalnya akan difokuskan di tiga kecamatan, yakni Marisa, Buntulia, dan Duhiadaa. Menurut Bayu, kawasan tersebut dipilih karena banyaknya keluhan dari warga terkait hewan ternak yang membahayakan pengguna jalan.

“Fokus kita di dalam kota dulu. Karena banyak keluhan masyarakat. Banyak hewan yang berkeliaran di jalan dan sangat membahayakan pengguna jalan,” tegasnya. (Lan)