WARTANESIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut. Dengan demikian, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok persoalan yang diajukan pemohon mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.
Mahkamah juga menilai perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Sebab, secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Dalam pembacaan pertimbangan, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu. Namun demikian, Mahkaman tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.
Perkara tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan pemerintah. Dalam persidangan, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Gugatan tersebut baru diajukan pada September 2026, atau hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024. Dalam persidangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mempersoalkan tenggat waktu pengajuan perkara dan menilai persoalan syarat pencalonan bukan merupakan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
KPU juga meminta MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi karakteristik perkara PHPU. Salah satu alasan yang disampaikan KPU adalah pemohon tidak mempersoalkan hasil perolehan suara dalam Pemilu 2024.
Sebelum putusan, MK telah memeriksa sejumlah bukti dan keterangan saksi maupun ahli terkait riwayat pendidikan Gibran serta proses penyetaraan pendidikan luar negeri.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan dalam persidangan bahwa proses penyetaraan tidak didasarkan pada satu dokumen pendidikan saja. Tim penilai mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan, hasil belajar, lama pendidikan, serta struktur kurikulum.
Hasil penilaian tersebut menjadi dasar penerbitan surat yang menyatakan riwayat pendidikan Gibran setara dengan jenjang SMK dengan peminatan akuntansi dan keuangan.
Dengan putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, putusan tersebut bukan merupakan pernyataan bahwa MK menyatakan ijazah atau riwayat pendidikan Gibran terbukti tidak sah. Pokok dalil mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan tidak menjadi dasar dikabulkannya permohonan.
Putusan ini sekaligus mengakhiri pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK.








