Merugikan Bandar, Polda DIY Tangkap 5 Pelaku Judi Online

WARTANESIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima orang pelaku judi online (judol) saat beraksi di sebuah kontrakan yang berada di wilayah Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Namun, penangkapan tersebut menimbulkan polemik karena kelima pelaku justru dilaporkan oleh pihak bandar lantaran dianggap telah merugikan mereka.

banner 468x60

Kelima pelaku yang ditangkap yakni RDS (32), EN (31), DA (22) yang berasal dari Bantul, serta NF (25) dari Kebumen dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah. Mereka menjalankan aksinya di sebuah rumah kontrakan.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus dengan menggunakan banyak akun—dikenal sebagai “ternak akun”—guna mengelabui sistem situs judi online.

“RDS ini sebagai otaknya. Dia yang menyiapkan link situs, mencari karyawan, menyiapkan perangkat seperti PC, dan mengarahkan empat orang lainnya untuk bermain judi online. Dia juga mencari promosi dari berbagai situs judol,” kata Slamet dalam keterangannya dikutip inilah.com, Rabu (6/8/2025).

Menurut Slamet, para pelaku memanfaatkan algoritma situs judi online yang biasanya memberikan kemenangan di awal untuk pemain baru.

Dengan memanfaatkan celah ini, mereka menggunakan hingga 40 akun berbeda untuk bermain, kemudian menarik kemenangan (withdraw), lalu membuat akun baru untuk mengulangi pola tersebut. Aktivitas ini telah berlangsung selama satu tahun.

Kanit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, menambahkan bahwa setiap pelaku bisa mengoperasikan hingga 10 akun per hari. Mereka juga secara rutin mengganti nomor ponsel dan menyamarkan jejak digital demi menghindari pelacakan.

“Mereka sengaja mengganti-ganti kartu SIM untuk mengelabui sistem IP Address. Selain mengambil keuntungan dari akun baru, mereka juga memanfaatkan bonus dan modal awal. Kalau menang, langsung withdraw. Kalau kalah, bikin akun baru,” jelas Rolindo.

Dengan pola seperti itu, para pelaku mampu meraup omzet hingga Rp50 juta. Sementara para ‘karyawan’ digaji secara mingguan dengan besaran antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Kini, kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.