Mentan Harus Tahu, Di Pohuwato, Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET

WARTANESIA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan akan menindak tegas distributor maupun kios yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan, izin usaha mereka terancam dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Langkah ini diambil Mentan sebagai upaya untuk menekan praktik nakal di kalangan distributor, yang berpotensi menyulitkan petani mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau.

“Tidak boleh ada yang bermain-main dengan harga pupuk bersubsidi. Kami akan menindak tegas, termasuk mencabut izin distributor atau kios yang melanggar. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Mentan dalam acara puncak peringatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-53 Tahun 2025 di Jakarta, Senin (8/9/2025), seperti dikutip dari ANTARA.

Mentan juga meminta aparat penegak hukum untuk turut serta dalam pengawasan dan penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan kecurangan. Ia mengimbau para petani yang menemukan pelanggaran harga agar segera melapor ke layanan pelanggan Pupuk Indonesia atau aparat hukum setempat.

Tindakan tegas ini, menurut Amran, merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar seluruh praktik mafia pupuk diberantas tanpa kompromi.

“Ada pengecer pupuk? Angkat tangan, ada nggak? Tolong jadi pengecer pupuk yang baik. Insyaallah minggu ini, yang ‘mark up’ harga pupuk di atas HET akan kami tutup,” ujar Mentan di hadapan para peserta HKP.

Namun demikian, situasi berbeda terjadi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Sejumlah petani di Desa Tirto Asri, Kecamatan Taluditi, mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang dijual di atas HET.

Diduga, salah satu distributor milik inisial KB menjual pupuk dengan harga Rp135.000 per sak (50 kg), padahal HET yang ditetapkan pemerintah hanya Rp115.000.

“Saya sebagai petani merasa sangat dirugikan. Coba bayangkan, harga dari pemerintah Rp115 ribu, tapi kami harus beli Rp135 ribu,” ujar salah seorang petani, yang berharap Dinas Pertanian Pohuwato segera mengambil tindakan tegas.

Menanggapi laporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Pohuwato, Iklas Mangkau, menyatakan bahwa harga eceran resmi per kilogram pupuk subsidi adalah Rp2.250 untuk jenis Urea dan Rp2.300 untuk jenis NPK.

“Harga HET pupuk subsidi di tingkat pengecer adalah: UREA Rp2.250 per kilogram, dan NPK Rp2.300 per kilogram,” jelas Iklas melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menambahkan, laporan terkait dugaan pelanggaran akan segera diteruskan ke distributor pupuk yang bersangkutan, lengkap dengan bukti foto atau video. “Akan kami laporkan ke distributor dengan bukti yang ada, dan akan ada sanksi dari Pupuk Indonesia,” pungkasnya.