WARTANESIA – Kasus mengejutkan terjadi di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato. Seorang warga bernama Wirda S Olii mengaku telah diterbitkan surat keterangan kematian atas namanya oleh Pemerintah Desa setempat, padahal ia masih hidup dan sehat. Kasus ini pun akan segera dibawa ke ranah hukum.
Kepada awak media, Rabu malam (14/5/2025), Wirda menyampaikan rencananya untuk melaporkan Kepala Desa Lomuli, Abdul Kadir Yunus, ke Polda Gorontalo.
“Insya Allah Kamis (15/5/2025), saya akan datangi Polda Gorontalo dan akan melaporkan Kades Lomuli terkait pembuatan surat kematian terhadap saya tersebut,” ungkap Wirda melalui sambungan telepon.
Surat keterangan kematian yang dimaksud tercatat dengan nomor 145/DL-LMT/SKKM–PEL/16/VII/2024 dan ditandatangani oleh Kades Lomuli, Abdul Kadir Yunus.
Dalam surat itu disebutkan bahwa, Wirda S Olii telah meninggal dunia dan beralamat di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito.
Namun, menurut keterangan Wirda, dirinya saat ini berdomisili di Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
“Keluarga saya malu sehingga hal ini saya harus laporkan. Masa masih hidup terus terbit surat keterangan kematian atas nama saya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lomuli Abdul Kadir Yunus belum memberikan tanggapan.
Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi sorotan karena menyangkut legalitas dokumen negara serta nama baik seseorang yang masih hidup namun secara administratif dinyatakan meninggal dunia. (Lan)













