WARTANESIA.ID – Seorang pemuda berinisial RH (20), warga Kelurahan Wongkaditi Timur, diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik Muh. Fajrin Patirani (30). Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian berawal dari kelalaian korban yang memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah gudang oli di Kelurahan Padebuolo dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.
Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 07.00 Wita, RH yang sedang berjalan kaki setelah turun dari bentor di kawasan Alfamart Padebuolo melihat sepeda motor tersebut. Melihat kunci masih menempel di kontak, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur kendaraan.
Korban baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 19.00 Wita saat hendak keluar membeli rokok. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.
Menindaklanjuti laporan polisi, Tim URC Satreskrim Polresta Gorontalo Kota segera melakukan penyelidikan dan pelacakan. Hasilnya, keberadaan pelaku bersama sepeda motor korban terdeteksi berada di wilayah Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RH beserta barang bukti tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan, RH mengaku nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8 juta.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat F1 bernomor polisi DB 3539 AR.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengatakan pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya ke polisi.
“Pelaku diamankan oleh Tim URC bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian,” ujar Kompol Akmal.
Kompol Akmal mengaku atas perbuatanya tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun, serta denda paling banyak Rp 500 juta,” tutup Kompol Akmal












