WARTANESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi Bupati Rejang Lebong termasuk di antara pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Ya, salah satunya (Bupati Rejang Lebong),” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Menurut Budi, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik KPK menggelar ekspose atau gelar perkara di tingkat pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan, dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan,” kata Budi.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK, sebanyak lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada Senin (9/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, bersama 11 orang lainnya.
KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
“Untuk uang tunai nanti kami sampaikan saat konferensi pers, (mata uang) rupiah,” kata Budi.
KPK dijadwalkan akan memberikan penjelasan lebih rinci terkait konstruksi perkara, identitas para tersangka lainnya, serta jumlah uang yang diamankan dalam konferensi pers resmi yang akan digelar dalam waktu dekat.










