WARTANESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Budiman Bayu Prasojo (BPP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK menangkap Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa BPP ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026.
“KPK melakukan penahanan terhadap BPP untuk 20 hari pertama sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
Dalam pengusutan perkara ini, KPK menduga Budiman Bayu Prasojo bersama tersangka Sisprian Subiaksono, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka pada periode 2024–2026.
Dugaan tersebut diperkuat setelah penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga sebagai safe house. Dari lokasi itu, KPK menemukan uang tunai senilai lebih dari Rp 5,19 miliar.
“Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam lima koper,” ungkap Asep.
Penemuan safe house ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC, yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intelijen DJBC.
Selain pejabat internal DJBC, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
KPK menduga uang gratifikasi yang diterima para pejabat DJBC tersebut dikumpulkan oleh pegawai DJBC dan disimpan di safe house atas arahan Budiman Bayu Prasojo dan Sisprian Subiaksono.
“Uang yang dikumpulkan diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak SIS menjabat sebagai Kasubdit Intelijen,” pungkas Asep.










