WARTANESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima koper berisi uang tunai miliaran rupiah saat melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan lima koper yang berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (13/2).
Uang tunai yang disita terdiri dari berbagai pecahan dan mata uang, mulai dari rupiah hingga mata uang asing. Di antaranya dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dolar Hongkong, serta ringgit Malaysia.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami konstruksi perkara dan memperkuat pembuktian.
“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” tegas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan sebagai pihak penerima suap.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, tiga pihak pemberi suap yakni Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












