KPK Sita Dokumen Proyek dan CSR Saat Geledah Kantor Wali Kota Madiun

WARTANESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah Kantor Wali Kota Madiun. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah surat serta dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Kota Madiun.

banner 468x60

“Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan dan menyita sejumlah surat, dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Kota Madiun,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Minggu (1/2/2026).

Selain dokumen proyek, penyidik juga menyita berkas yang berkaitan dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” sambungnya.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diekstrak dan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Penyidik tentu nanti akan melihat apakah modus-modus tindak pemerasaan dengan kamuflase dana CSR ini juga terjadi di sektor-sektor lainnya. Tentu semua terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan termasuk nanti dari barang bukti elektronik yang sudah didapatkan dalam penggeledahan tersebut,” ujar Budi.

Kasus Pemerasan Fee Proyek hingga CSR

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga penerimaan dana CSR.

Selain pemerasan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi saat Maidi menjabat Wali Kota Madiun pada periode 2019–2022.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka,” ungkap Asep, Selasa (20/1/2026).

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan KPK yakni:

1. Maidi (Wali Kota Madiun)
2. Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)
3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Aliran Uang Rp600 Juta dan Gratifikasi Rp1,1 Miliar

Asep juga mengungkap jumlah uang yang diduga diterima Maidi dalam kasus pemerasan mencapai Rp600 juta. Sementara penerimaan gratifikasi selama masa jabatan 2019–2022 disebut bertotal Rp1,1 miliar.

“Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Di mana uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” jelas Asep.

“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” lanjutnya.

Jerat Pasal

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 200, juncto Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Maidi bersama Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto, UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita terkait