Gubernur Riau Segera Diadili dalam Kasus ‘Jatah Preman’

WARTANESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Dengan rampungnya proses penyidikan, Abdul Wahid segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

banner 468x60

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Hari ini, Senin (2/3/2026), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Budi kepada wartawan.

Menurutnya, penyidik telah menyerahkan barang bukti serta tiga tersangka kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Abdul Wahid pada awal November 2025. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau nonaktif, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

KPK menduga Abdul Wahid meminta sejumlah uang kepada bawahannya dengan dalih “jatah preman”. Total uang yang diduga diminta mencapai Rp 7 miliar. Setoran fee tersebut disebut terjadi dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, proses hukum terhadap para tersangka memasuki babak baru. Publik kini menanti jalannya persidangan untuk mengungkap secara terang dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut.