WARTANESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama, dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan bahwa kemungkinan tersebut masih akan didalami oleh tim penyidik.
“Iya, akan didalami,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Meski demikian, Setyo menegaskan hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya aliran uang yang mengarah kepada Djaka Budhi Utama. Namun, KPK memastikan proses penelusuran tetap berjalan seiring pengembangan perkara.
Dugaan Jatah Rutin dari Perusahaan
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya pemberian jatah secara rutin setiap bulan dari pihak PT Blueray Cargo kepada oknum di lingkungan DJBC. Namun, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap secara rinci siapa saja pihak yang menerima aliran dana tersebut.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal;
- Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono;
- Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan;
- Pemilik PT Blueray Cargo, John Field;
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri;
- Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK.
Sita Uang dan Emas Rp40,5 Miliar
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC. Rinciannya antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp1,89 miliar;
- Uang tunai 1,48 juta dolar Singapura;
- Uang tunai 550.000 Yen Jepang;
- Logam mulia seberat 2,5 kilogram setara Rp7,4 miliar;
- Logam mulia 2,8 kilogram setara Rp8,3 miliar;
- Satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Selain itu, KPK juga menyita lima koper berisi uang tunai senilai total Rp5 miliar dari safe house yang disewa khusus untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Dugaan Pengondisian Jalur Merah
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga terjadi pengondisian pada jalur merah importasi di Bea Cukai. Skema ini diduga membuat barang ilegal milik PT Blueray Cargo dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan ketat sebagaimana mestinya.
Setelah pengondisian tersebut berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo kepada oknum di lingkungan DJBC. Menurut Asep, penyerahan uang berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di beberapa lokasi berbeda.












