Terlibat Narkoba, Mantan Kapolres Bima di PTDH

WARTANESIA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi selesai digelar. Dalam putusannya, majelis menyatakan AKBP Didik terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Irjen Merdisyam selaku Wairwasum Polri. Sementara Wakil Ketua Komisi dijabat Brigjen Agus Wijayanto selaku Karo Wabprof Divpropam Polri.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Dalam putusannya, KKEP menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari terhadap AKBP Didik. Tak hanya itu, majelis juga memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis etik meyakini AKBP Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum.

“Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika di wilayah Bima Kota,” jelas Trunoyudo mengenai asal barang haram tersebut.

Menurut Trunoyudo, sanksi berat itu dijatuhkan atas pertimbangan pelanggaran penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan sosial asusila yang dilakukan oleh terperiksa.

AKBP Didik hadir langsung dalam sidang etik yang digelar secara tertutup tersebut. Ia juga menyatakan tidak mengajukan banding atas sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika yang ditemukan dalam koper milik Didik.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini masih memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.