Kolaborasi Senator Syarif dan Pakar Hukum Tata Negara Gorontalo, Lahirkan Laboratorium Konstitusi Hingga Assessment CDOB

WARTANESIA — Pertemuan antara Senator Syarif dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) kembali digelar di Kantor Perwakilan DPD RI, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Sabtu (19/10/2025).

Agenda ini merupakan lanjutan dari diskusi yang sebelumnya telah berlangsung, baik secara langsung maupun melalui komunikasi virtual.

banner 468x60

Tatap muka ini menjadi pertemuan kedua setelah pertemuan awal yang dilangsungkan pada 11 Oktober 2025 lalu. 

Dalam pertemuan ini, keduanya membahas kelanjutan gagasan strategis di bidang hukum tata negara dan administrasi negara yang diinisiasi oleh APHTN-HAN dan mendapat sambutan positif dari Senator Syarif.

Erman Rahim, penasihat APHTN-HAN sekaligus pengamat hukum terkemuka di Gorontalo, menyampaikan bahwa organisasi ini telah lama mencari mitra strategis yang mampu menjadi jembatan antara gagasan akademik dan implementasi kebijakan. Sosok Senator Syarif, menurutnya, adalah figur yang ideal untuk peran tersebut.

*”Kami menilai sosok Pasisa adalah figur yang ideal dengan latar belakang panjang di dunia politik dan kepemimpinan. Sebagai mantan legislator daerah, kepala daerah, hingga kini menjadi perwakilan Gorontalo di DPD RI, kami percaya beliau mampu memperjuangkan dan mengeksekusi gagasan yang kami hasilkan,”* ujar Erman.

Senator Syarif, yang akrab disapa Pasisa, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang dibangun bersama APHTN-HAN. 

Ia menegaskan komitmennya dengan mendukung pembentukan Laboratorium Konstitusi sebagai ruang kajian dan pusat kegiatan strategis organisasi tersebut.

Sebagai bentuk keseriusan, ia menyediakan sebuah ruangan sekretariat untuk mendukung aktivitas APHTN-HAN di Gorontalo.

“Saya berharap kolaborasi ini dapat melahirkan langkah konkret dalam membangun daerah. Laboratorium Konstitusi yang digagas teman-teman APHTN-HAN saya yakini mampu membedah dan memetakan UU Nomor 32 Tahun 2004 serta UU Nomor 23 Tahun 2014, termasuk menyiapkan analisis atas Peraturan Pemerintah terbaru yang menjadi grand desain pemekaran daerah. Hasil kajian ini nantinya bisa menjadi rujukan, bahkan bahan assessment bersama Panitia Pemekaran untuk dibawa ke tingkat pusat,” jelasnya.

Di akhir pertemuan, Senator Syarif mengajak jajaran pengurus APHTN-HAN meninjau langsung ruangan yang disiapkan sebagai sekretariat bersama. 

Ruangan ini nantinya akan difungsikan sebagai pusat kegiatan organisasi dalam melaksanakan program-program keilmuan dan advokasi kebijakan publik, khususnya dalam bidang hukum tata negara dan administrasi negara.